Proses Penghapusan Kredit Macet UMKM Menunggu Persetujuan Direksi Bank Himbara
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengonfirmasi bahwa rencana penghapusan kredit macet bagi 1 juta pelaku UMKM masih menunggu persetujuan dari jajaran direksi baru di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menteri UMKM, Maman Abdurrahan, menjelaskan bahwa persoalan anggaran telah terselesaikan melalui kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank.
"Alokasi dana untuk penghapusan piutang UMKM telah disetujui dalam RUPS Bank Himbara, dengan estimasi total mencapai Rp 15,5 triliun khusus untuk Bank BRI. Dengan demikian, isu pendanaan tidak lagi menjadi kendala," ungkap Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Meskipun demikian, proses ini masih menghadapi kendala administratif. Pemerintah masih menunggu persetujuan dari direksi baru di bank-bank Himbara yang baru saja dilantik. Para direksi tersebut harus melalui proses fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum dapat menjalankan tugasnya, termasuk menandatangani dokumen penghapusan utang UMKM.
"Kami masih menunggu persetujuan administrasi dari OJK. Saat ini, direksi di bank-bank Himbara belum memiliki otorisasi penuh untuk menandatangani dokumen keuangan," jelas Maman. Ia menambahkan bahwa proses penghapusan utang tetap berjalan meskipun belum mencapai target 1 juta UMKM.
Sebelumnya, pemerintah telah berhasil menghapus utang sebanyak 67 ribu pelaku UMKM dengan total nilai mencapai Rp 2,5 triliun. Namun, proses verifikasi menghadapi tantangan besar, seperti perubahan alamat atau data identitas pelaku UMKM yang tidak lagi valid.
"Verifikasi data menjadi tantangan utama karena banyak UMKM yang sudah berpindah alamat atau mengubah data KTP. Namun, proses ini tetap kami lanjutkan," tambah Maman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).