KPK Geledah Kediaman La Nyalla dalam Penyidikan Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Surabaya – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024, pada Senin (14/4/2025). Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

La Nyalla, yang tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung, menyatakan bahwa tindakan tersebut ditujukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Namun, politikus asal Sulawesi Selatan itu menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan tersangka maupun penerima dana hibah yang sedang diselidiki.

"Saya tidak mengenal Kusnadi maupun pihak-pihak yang disebut sebagai penerima hibah. Saya sendiri bukan bagian dari kelompok masyarakat yang menerima dana tersebut," tegas La Nyalla dalam pernyataan tertulisnya.

Status Pemeriksaan La Nyalla

KPK belum dapat memastikan apakah La Nyalla akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa keputusan pemanggilan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

"Pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pembuktian. Jika diperlukan, kami akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi," ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta.

Hasil Penggeledahan dan Respons La Nyalla

La Nyalla menyatakan bahwa tidak ditemukan barang bukti terkait kasus tersebut selama penggeledahan. Ia meminta KPK memberikan penjelasan resmi kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman.

"Berita acara penggeledahan menyatakan tidak ada dokumen atau barang terkait kasus yang ditemukan. Saya mempertanyakan alasan penggeledahan di rumah saya, mengingat saya tidak terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

KPK menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan masih berlangsung dan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. "Kami menunggu proses selesai sebelum memberikan keterangan resmi," kata Tessa.

Daftar Tersangka dalam Kasus Dana Hibah Jatim

  • 21 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.
  • 3 dari 4 penerima merupakan penyelenggara negara.
  • 15 dari 17 pemberi berasal dari pihak swasta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dalam alokasi dana hibah melalui Pokok Pikiran Kelompok Masyarakat (Pokir Pokmas).