Indonesia Puncaki Daftar Negara dengan Pengajuan Hak Paten Terbanyak di Dunia
Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Indonesia kini menempati posisi teratas dalam hal pengajuan hak paten secara global. Pencapaian ini bahkan mengalahkan negara-negara industri raksasa seperti Amerika Serikat dan China, yang selama ini dominan di bidang inovasi dan teknologi.
Menurut data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan HAM, Indonesia tercatat mengajukan sebanyak 715 hak paten pada tahun 2025. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (375), dan Korea Selatan (178). "Ini adalah pencapaian yang membanggakan dan menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat Indonesia untuk melindungi kekayaan intelektual mereka," tegas Supratman dalam konferensi pers di Jakarta.
Berikut adalah lima negara dengan pengajuan hak paten tertinggi: - Indonesia: 715 - Jepang: 497 - China: 467 - Amerika Serikat: 375 - Korea Selatan: 178
Supratman juga menyoroti inovasi terbaru dari kementeriannya, yaitu Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek, yang memangkas waktu proses perpanjangan merek dari sebelumnya berhari-hari menjadi hanya sekitar 10 menit. "Dengan sistem ini, kami ingin memastikan bahwa layanan kami semakin efisien dan mendukung kreativitas masyarakat," tambahnya.
Pencapaian ini dinilai sebagai langkah positif dalam memajukan ekosistem inovasi di Indonesia. Tingginya angka pengajuan hak paten juga mencerminkan semakin banyaknya pelaku usaha dan inventor yang memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka.