Upaya Diplomasi Intensif Selamatkan Pekerja Migran Indonesia dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Pemerintah Indonesia tengah menjalankan upaya diplomasi intensif untuk menyelamatkan Susanti (32), pekerja migran asal Karawang, Jawa Barat, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, dengan berbagai upaya hukum dan negosiasi terus dilakukan untuk mencegah eksekusi.
Detail Kasus dan Upaya Penyelamatan - Diyat: Dana tebusan (Diyat) yang diperlukan mencapai Rp40-50 miliar, sementara hingga saat ini baru terkumpul Rp18 miliar. - Penundaan Eksekusi: Berkat intervensi pemerintah, eksekusi telah ditunda hingga 9 April 2025, dengan kemungkinan perpanjangan waktu. - Kronologi Kasus: Susanti berangkat ke Arab Saudi pada 2009 sebagai pekerja migran. Pada November 2009, ia dituduh terlibat dalam kematian anak majikannya, Khalid. Proses hukum berlangsung hingga vonis akhir pada 2011.
Peran Pemerintah dan Keluarga Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan penundaan eksekusi dan pengumpulan dana Diyat. Keluarga Susanti, yang baru mengetahui vonis tersebut pada akhir 2011, juga terus mendukung upaya penyelamatan ini. Mereka berharap negosiasi dan diplomasi dapat membawa hasil positif bagi Susanti.