Kepala DLH Tangsel Ditahan sebagai Tersangka Korupsi Proyek Sampah Senilai Rp75,9 Miliar
Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. Penahanan ini menjadikan Wahyunoto sebagai tersangka kedua dalam kasus tersebut, menyusul penetapan sebelumnya terhadap Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti.
Menurut keterangan resmi Kejati Banten, Wahyunoto diduga terlibat aktif dalam penunjukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi standar legal. Lokasi-lokasi tersebut berada di atas lahan milik perorangan dan tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. "Tersangka secara aktif menentukan titik pembuangan sampah ilegal, yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif," jelas perwakilan Kejati Banten.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Wahyunoto meliputi: - Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi - Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Wahyunoto kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan. Penyidik juga tengah melacak aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.