Revisi UU ASN 2025: Kewenangan Mutasi Pimpinan Pratama Beralih ke Presiden

Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 2025 kembali mencuat, dengan salah satu poin perubahan utama berupa peralihan kewenangan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama ke tangan Presiden. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan keheranannya atas wacana revisi ini mengingat UU ASN baru saja mengalami perubahan pada 2023 lalu.

Zulfikar menegaskan bahwa revisi kali ini hanya menyasar satu pasal, yakni terkait mekanisme pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama. "Ini akan menarik kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian ke tingkat pusat, dalam hal ini Presiden," jelasnya dalam acara HUT ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta. Politikus Partai Golkar ini menyatakan penolakannya terhadap perubahan tersebut, dengan alasan dapat memicu sentralisasi yang bertentangan dengan semangat desentralisasi pasca-Reformasi.

Berikut dampak potensial dari revisi UU ASN 2025: - Sentralisasi Kekuasaan: Kewenangan mutasi pejabat pratama yang semula berada di tingkat kementerian/lembaga akan diambil alih oleh Presiden. - Polemik Desentralisasi: Kebijakan ini dinilai mengikis otonomi daerah dan kemandirian birokrasi. - Protes Internal: Sejumlah anggota DPR, termasuk Zulfikar, menyatakan ketidaksetujuan secara terbuka meski berisiko mendapat teguran dari pimpinan partai.

Zulfikar juga menyindir kompleksitas politik di balik revisi ini, "Mungkin saya akan diketok pimpinan dewan karena bersuara lantang," ujarnya setengah berkelakar. Kritiknya menegaskan bahwa perubahan UU ASN harus mempertimbangkan prinsip meritokrasi dan efisiensi birokrasi, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek.