UIN Malang Cabut Status Mahasiswa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Malang – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat seorang mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dari perguruan tinggi lain. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 14 April 2025.
Mahasiswa tersebut, yang terdaftar di Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi angkatan 2022, telah mengakui perbuatannya melalui video permohonan maaf yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia menyatakan telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan dalih mengajak berkunjung ke tempat tinggalnya.
Berikut poin-poin sikap resmi kampus: - Menegaskan kekecewaan atas insiden yang mencemarkan nama institusi. - Menindak tegas pelanggaran berdasarkan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa (SK Rektor No. 923/2024), khususnya Bab 4 mengenai pelanggaran nilai moral dan hukum. - Memutus hubungan kelembagaan dengan terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Pranata Humas UIN Malang, M Fathul Ulum, menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini sepenuhnya menjadi wewenang pihak berwajib. "Kampus tidak akan intervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan pelaku beredar luas, memicu kecaman dari berbagai kalangan. Kampus menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan akademik yang aman dan berintegritas.