Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Masukkan Driver Ojol ke Dalam Kelompok UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku usaha mikro. Rencana ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat dan insentif bagi para driver ojol, termasuk akses ke program pembiayaan dan subsidi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sedang dalam tahap konsolidasi internal. Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pengakuan resmi terhadap driver ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro. "Dengan status ini, driver ojol akan memperoleh berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini hanya dinikmati oleh pelaku UMKM," jelas Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Berikut adalah beberapa insentif yang akan diberikan kepada driver ojol jika status mereka sebagai pelaku usaha mikro disetujui:

  • Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM): Pemerintah berencana menghubungkan data driver ojol dengan skema subsidi BBM terbaru, memungkinkan mereka untuk mendapatkan akses ke program ini.
  • Subsidi LPG 3 kg: Keluarga driver ojol juga akan berhak menerima subsidi LPG sebagai bagian dari program bantuan sosial.
  • Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR): Driver ojol dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 100 juta dengan bunga rendah sebesar 6% tanpa memerlukan agunan tambahan.
  • Insentif Pajak: Pelaku usaha mikro dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.
  • Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas: Program pelatihan sumber daya manusia akan disediakan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi driver ojol.

Maman menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan program UMKM dan memberikan dukungan lebih besar kepada sektor informal yang selama ini berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.