Maxim Beri Bantuan Hari Raya, Tegaskan Hubungan Kemitraan dengan Mitra Pengemudi

Maxim Beri Bantuan Hari Raya, Tegaskan Hubungan Kemitraan dengan Mitra Pengemudi

PT Maxim Indonesia menyatakan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) nya dalam bentuk uang tunai, sesuai usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Hal ini didasarkan pada landasan hukum dan hubungan kemitraan yang terjalin antara perusahaan dengan para pengemudi, bukan hubungan kerja formal seperti karyawan. Penjelasan ini disampaikan oleh Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menanggapi usulan Menaker Yassierli yang disampaikan pada Rabu (5/3/2025).

"Status antara Maxim dan mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan pemberi kerja dan karyawan," tegas Yuan dalam keterangan resminya, Kamis (6/3/2025). Yuan menambahkan bahwa pemberian THR dalam bentuk tunai kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Maxim menolak memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi selama periode Hari Raya.

Sebagai alternatif, Maxim telah menyiapkan program Bantuan Hari Raya (BHR) bagi seluruh mitra pengemudi di Indonesia. Program BHR ini mencakup beberapa bentuk bantuan, antara lain:

  • Bantuan bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat sekitar.
  • Pengurangan potongan aplikasi bagi mitra yang menyelesaikan orderan.
  • Santunan kecelakaan dan musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Meskipun demikian, Maxim mengaku masih membuka komunikasi dan berdiskusi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terbaik dalam isu ini. Yuan menekankan pentingnya pertimbangan menyeluruh dan menghindari kebijakan yang terburu-buru. "Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat," ujar Yuan. Ia menambahkan bahwa secara finansial, Maxim saat ini belum mampu untuk memberikan THR kepada semua mitra pengemudi jika mengacu pada regulasi yang berlaku dan kondisi ekonomi terkini.

Di sisi lain, Menaker Yassierli dalam konferensi persnya sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk merumuskan skema THR bagi para mitra ojek online, dengan target utama berupa pemberian uang tunai. Beliau juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan aplikator, dan beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapannya. Namun, Menaker mengakui proses finalisasi skema THR ini masih membutuhkan waktu dan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait untuk mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jenis layanan transportasi, jam kerja, dan kompleksitas lainnya.

Pernyataan Maxim ini menunjukkan kompleksitas yang muncul dalam mengatur hubungan kerja non-formal di era ekonomi digital. Perdebatan ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih komprehensif dan mampu mengakomodasi berbagai model kerja, sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.