Draf Revisi UU TNI Menunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa draf Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah sampai di meja kerja Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum ditandatangani oleh kepala negara.

Menurut Supratman, penundaan penandatanganan tersebut disebabkan oleh banyaknya produk legislasi lain yang juga memerlukan persetujuan presiden. "Proses ini berjalan normal karena presiden harus menandatangani berbagai undang-undang, bukan hanya satu," jelasnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menteri Supratman menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan substansial dalam revisi undang-undang tersebut. Ia juga membantah kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi TNI seperti pada masa lalu. "Saya pastikan tidak akan ada perubahan aturan yang mendasar, termasuk isu dwifungsi yang sempat menjadi perdebatan," tegasnya.

Berikut beberapa poin penting terkait RUU TNI: - Telah disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025 - Merupakan revisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004 - Proses pengesahan melibatkan sejumlah menteri kabinet - Tidak mengubah peran dasar TNI sebagai alat pertahanan negara

Proses legislasi ini telah melalui tahap pembahasan intensif di DPR sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna. Pemerintah memastikan bahwa revisi undang-undang ini tetap mengedepankan profesionalitas TNI sebagai institusi pertahanan negara.