Prospek RUU Perampasan Aset dalam Agenda Legislasi 2025-2029

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. Usulan ini muncul setelah RUU tersebut tidak tercantum dalam daftar Prolegnas 2025. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk segera mengajukan revisi Prolegnas guna memasukkan RUU ini.

"Kami menyadari urgensi RUU ini bagi masyarakat dan akan berupaya memasukkannya dalam revisi Prolegnas mendatang," ujar Supratman dalam keterangan resmi di Jakarta. Ia menambahkan bahwa draf RUU telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun proses pembahasannya sangat bergantung pada dinamika politik di parlemen. Untuk itu, komunikasi intensif dengan seluruh fraksi partai politik dinilai krusial guna memastikan RUU ini dapat segera dibahas.

Latar Belakang Pembahasan RUU Perampasan Aset

  • Gagal di Periode 2019-2024: RUU ini sempat menjadi perhatian pada masa jabatan DPR sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) kala itu, Mahfud MD, mendorong Komisi III DPR untuk mempercepat pembahasannya. Namun, meski pemerintah telah mengirimkan surat presiden dan naskah akademik, pembahasan RUU ini tak kunjung terealisasi hingga akhir masa sidang.
  • Dukungan Presiden Jokowi: Presiden Joko Widodo turut menegaskan pentingnya RUU ini sebagai alat pemberantasan korupsi. Ia membandingkan respons cepat DPR dalam mencabut revisi UU Pilkala dengan lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • Usulan ke Prolegnas 2025-2029: Dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah menempatkan RUU ini sebagai salah satu dari 40 RUU yang diusulkan. Meski masuk dalam daftar, RUU ini belum termasuk dalam kategori prioritas karena memerlukan kajian mendalam terkait kesesuaiannya dengan sistem hukum Indonesia.

Tantangan ke Depan

Pembahasan RUU Perampasan Aset dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk: 1. Dinamika Politik: Kekuatan politik di DPR akan sangat memengaruhi proses pembahasan. 2. Kajian Mendalam: Baleg DPR menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum RUU ini dibahas lebih lanjut. 3. Koordinasi Antar-Lembaga: Pemerintah perlu memastikan keselarasan antara eksekutif dan legislatif agar RUU ini dapat segera disahkan.