UD Sentosa Seal Berpotensi Kehilangan Izin Usaha Akibat Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan

Surabaya – Perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana menghadapi ancaman pencabutan izin operasional setelah muncul laporan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan. Kasus ini mencuat setelah salah seorang mantan pekerja melaporkan praktik tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya. Meski demikian, Diana membantah tuduhan tersebut saat menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Surabaya.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur turun tangan menyelidiki kasus ini. Achmad Zaini, Kepala Disnaker Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian, untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut. Sementara itu, Tri Widodo, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnaker Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa penahanan ijazah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Jika terbukti bersalah, perusahaan berisiko kehilangan izin usahanya berdasarkan rekomendasi DPRD dan Disnaker Surabaya.

  • Koordinasi antarinstansi: Disnaker Surabaya dan Jatim berencana melakukan pemeriksaan mendalam.
  • Dasar hukum: Pelanggaran terhadap Perda Jatim No. 8/2016 tentang ketenagakerjaan.
  • Respons perusahaan: Diana menyangkal tuduhan dan mengaku tidak mengenal detail karyawannya.

Kasus ini semakin rumit ketika Diana, saat dipanggil oleh DPRD Surabaya, mengaku tidak mengetahui alamat perusahaannya sendiri. Padahal, ia hadir berdasarkan surat pemanggilan yang mencantumkan alamat yang sama. Ketidakkonsistenan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang transparansi perusahaan.