Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi Usai Curi Bus dan Picu Kecelakaan Beruntun di Cikarang
Bekasi - Seorang pemuda berinisial D (20) kini berada dalam tahanan kepolisian setelah melakukan aksi pencurian bus yang berujung pada insiden tabrakan beruntun di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat. Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, proses penahanan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. "Pelaku kita amankan dengan penerapan pasal pidana pencurian," jelas Onkoseno. Selain itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat juga tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus kecelakaan yang disebabkan oleh pelaku saat mengendarai bus hasil curian tersebut.
Kejadian bermula ketika warga sekitar mengejar D yang diduga membawa kabur salah satu unit bus. Dalam kepanikannya, pelaku yang tidak memiliki kompetensi mengemudikan kendaraan besar tersebut kemudian melaju secara tidak terkendali. Akibatnya, terjadi serangkaian tabrakan yang melibatkan:
- Truk trailer
- Truk boks
- Mobil sedan
- Beberapa unit sepeda motor
Insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial tersebut menunjukkan bus melaju ugal-ugalan sebelum akhirnya terhenti di sebuah tikungan. Pelaku yang berprofesi sebagai tukang cuci mobil ini kemudian berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas keamanan setempat yang dibantu anggota kepolisian.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, D mengklaim aksi pencurian tersebut murni dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa ada keterlibatan pihak lain. Saat ini proses hukum terus berlanjut sementara polisi masih mendalami berbagai aspek terkait kasus ini.