Pengesahan UU TNI Dipastikan Tak Alami Perubahan dari Versi DPR
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa draf Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan tetap utuh tanpa perubahan saat disahkan Presiden. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran publik mengenai kemungkinan adanya revisi sebelum penandatanganan.
Menurut penjelasan resmi, UU TNI yang telah melalui proses legislatif sejak Maret 2025 ini hanya akan memperkuat kerangka hukum untuk penugasan personel militer di dua institusi strategis:
- Mahkamah Agung, terkait dengan fungsi peradilan militer
- Kejaksaan Agung, khususnya untuk jaksa pidana militer
"Penambahan mandat ini bukan bentuk dwifungsi baru, melainkan penguatan legal atas praktik yang sudah berjalan selama ini," tegas pejabat terkait. Saat ini, dokumen final UU tersebut telah berada di meja kerja Presiden Republik Indonesia menunggu proses ratifikasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat ketentuan khusus mengenai tenggat waktu pengesahan:
- Masa tunggu maksimal 30 hari setelah persetujuan DPR
- Otomatis berlaku jika melewati batas waktu tanpa tanda tangan Presiden
- Tetap memiliki kekuatan hukum penuh meski tidak ditandatangani
Proses legislasi ini menjadi perhatian khusus mengingat posisi strategis TNI dalam struktur pertahanan negara. Para pengamat hukum tata negara menilai penguatan payung hukum ini sebagai langkah penting untuk memodernisasi kerangka regulasi kemiliteran yang telah berlaku sejak 2004.