Parkir Liar di Tanah Abang: Masalah Kronis yang Mengganggu Kenyamanan Publik

Jakarta - Persoalan parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, terus menjadi masalah yang belum menemui titik terang. Meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah daerah selama bertahun-tahun, praktik parkir sembarangan masih marak terjadi di area tersebut. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang bagi pejalan kaki seringkali beralih fungsi menjadi tempat parkir kendaraan bermotor, menimbulkan ketidaknyamanan dan kesemrawutan lalu lintas.

Kasus terbaru dialami oleh seorang warga Jakarta Utara, Tata Julia Permana (26), yang harus merogoh kocek hingga Rp60.000 untuk biaya parkir liar saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang. "Saya tidak tahu itu parkir liar karena mengikuti arahan seseorang yang ternyata adalah juru parkir tidak resmi," ujar Tata. Pengalaman ini mencerminkan betapa mudahnya masyarakat terjebak dalam praktik parkir ilegal di kawasan tersebut.

Daftar Masalah yang Timbul Akibat Parkir Liar: - Penyempitan ruang trotoar untuk pejalan kaki - Kemacetan lalu lintas di sekitar Pasar Tanah Abang - Ketidaknyamanan bagi pengunjung dan pedagang - Potensi kerugian finansial bagi pengendara yang terjebak parkir liar

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui bahwa penertiban parkir liar di Tanah Abang masih menjadi tantangan besar. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait, tetapi para pelaku parkir liar seringkali kembali beroperasi saat petugas tidak berada di lokasi," jelas Syafrin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan tempat parkir resmi yang telah disediakan, seperti di Blok A Pasar Tanah Abang.

Upaya Pemerintah dalam Menangani Masalah Parkir Liar: - Penertiban rutin oleh petugas gabungan - Sosialisasi lokasi parkir resmi kepada masyarakat - Koordinasi dengan pengelola pasar dan aparat setempat

Sejak era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Anies Baswedan, berbagai kebijakan telah diterapkan untuk menertibkan kawasan Tanah Abang. Salah satunya adalah relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai berkontribusi terhadap maraknya parkir liar. Namun, hingga kini, masalah ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.