Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Paman terhadap Dua Keponakan di Bogor
Bogor – Seorang pria berusia 49 tahun diamankan oleh Polresta Bogor Kota atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap dua keponakannya yang masih remaja. Kedua korban, yang merupakan kakak beradik yatim piatu, diketahui diasuh oleh pelaku sendiri sejak kecil.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Rizaldi, kejadian ini berlangsung selama kurun waktu 2018 hingga 2019. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP, sedangkan kini mereka telah berusia 18 dan 20 tahun. Pelaku diduga melakukan aksinya di rumahnya sendiri dengan modus memberikan uang jajan kepada korban.
- Kronologi Kejadian: Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga sebagai wali korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
- Status Pelaku: Saat kejadian, pelaku diketahui telah beristri dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bogor Kota.
- Proses Hukum: Tim penyidik masih mendalami apakah terdapat indikasi pemerkosaan atau sekadar pencabulan, termasuk kemungkinan korban pernah hamil.
Kedua korban telah menjalani pemeriksaan visum untuk menguatkan bukti. Pelaku mengaku motif tindakannya didorong oleh nafsu. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak yatim piatu yang rentan menjadi korban eksploitasi oleh orang terdekat.