Praktik Pungli Parkir di Tanah Abang: Masalah Kronis yang Belum Terselesaikan

Jakarta – Keluhan mengenai tarif parkir tidak resmi di kawasan Pasar Tanah Abang kembali mencuat, menyoroti ketidaknyamanan yang dialami pengunjung. Salah satu korban, Tata Julia Permana (26), mengaku dikenakan biaya parkir sebesar Rp 60.000 oleh oknum yang mengaku sebagai petugas parkir. "Saya hanya mengikuti arahan mereka karena tidak tahu situasinya," ujar Tata, yang mengunjungi pasar tersebut untuk pertama kalinya.

Masalah parkir liar di Tanah Abang bukanlah hal baru. Meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim telah melakukan penertiban secara rutin, praktik ini tetap marak. Kepala Dishub Syafrin Liputo mengakui bahwa para pelaku seringkali kembali beroperasi segera setelah petugas meninggalkan lokasi. "Mereka bahkan kerap meminta bayaran di awal, yang jelas-jelas merupakan indikasi pungutan liar," tegas Syafrin.

  • Tingkat Keberhasilan Penertiban: Upaya penertiban belum menunjukkan hasil yang signifikan karena pelaku cepat beradaptasi.
  • Dampak pada Pengunjung: Banyak warga yang merasa dirugikan, terutama pengunjung baru yang tidak memahami situasi.
  • Sanksi Hukum: Kendaraan yang parkir secara liar dapat diderek, tetapi pelaku utama seringkali lolos dari jeratan hukum.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa praktik ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan berdasarkan Pasal 368 dan 369 KUHP. "Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 335 KUHP untuk perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya. Sementara itu, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menyarankan agar istilah "parkir liar" diganti dengan "pungli" untuk membedakannya dari layanan parkir resmi.

Di tengah polemik ini, janji Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk memberantas pungli kembali diingat publik. Pramono sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik semacam ini. Namun, hingga kini, aksi nyata masih dinantikan. Pasar Tanah Abang, sebagai pusat perekonomian rakyat, membutuhkan solusi yang lebih sistematis daripada sekadar operasi sesaat.