Pelayanan Samsat Keliling Hadir di Tiga Kota untuk Fasilitasi Pemutihan Pajak Kendaraan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Layanan mobile ini tersedia di sejumlah lokasi strategis di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi pada Rabu, 16 April 2025.
Layanan ini tidak hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pengampunan denda pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan relaksasi pembayaran dengan menghapuskan akumulasi denda pajak yang tertunggak sejak tahun 2024 dan periode sebelumnya.
Berikut lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling:
Wilayah Tangerang: - Kantor Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB - Kawasan Perumahan Banjar Cipondoh: 09.00–14.00 WIB - Kompleks Metland Cyber Puri: 09.00–14.00 WIB - Pusat Perbelanjaan ITC BSD: 16.00–19.00 WIB
Wilayah Bekasi: - Kantor Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB - Kantor Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–14.00 WIB
Wilayah Depok: - Kantor Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB - Kantor Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB
Persyaratan Administratif: Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini diharapkan menyiapkan: - Dokumen identitas asli beserta salinannya - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani transaksi pembayaran pajak tahunan. Untuk keperluan lain seperti perpanjangan lima tahunan atau pergantian plat nomor, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Samsat induk sesuai dengan wilayah pendaftaran kendaraan.