Polisi Tangkap Juru Parkir Ilegal di Pasar Tanah Abang yang Kenakan Tarif Rp 60.000
Jakarta – Seorang juru parkir ilegal yang beroperasi di kawasan Pasar Tanah Abang, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku diketahui mematok tarif parkir sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda empat, jauh melebihi tarif resmi yang berlaku. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik parkir liar tersebut.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk membawanya ke kantor polisi. Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. "Kami sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan yang terlibat," ujar Haris.
Salah satu korban, Tata Julia Permana (26), mengaku baru pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang ketika mengalami kejadian tersebut. Ia mengikuti arahan seorang pria yang mengaku sebagai petugas parkir, tanpa menyadari bahwa lokasi tersebut bukan area parkir resmi. "Saya kaget saat diminta membayar Rp 60.000. Tapi saya berpikir positif saja, mungkin itu rezeki untuk mereka," tutur Tata.
Berikut beberapa fakta terkait kasus ini: - Pelaku beroperasi di sekitar Pasar Tanah Abang dengan memanfaatkan ketidaktahuan pengunjung. - Tarif parkir yang dipatok mencapai Rp 60.000 untuk mobil, jauh lebih tinggi dari tarif resmi. - Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya sindikat parkir liar di kawasan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditentukan. "Pastikan Anda memarkir kendaraan di area parkir resmi untuk menghindari praktik semacam ini," pesan Haris.