Pemerintah Surabaya Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Karyawan oleh Pengusaha
Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi secara tegas melarang praktik penahanan ijazah karyawan oleh pengusaha. Hal ini disampaikan sebagai respons atas kasus terbaru yang melibatkan seorang pekerja yang ijazahnya ditahan oleh mantan perusahaan tempatnya bekerja.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa penahanan dokumen penting seperti ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar individu. "Ijazah adalah hak pribadi yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, termasuk pengusaha. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini," tegas Eri dalam keterangannya di Balai Kota Surabaya. Ia juga mendorong korban untuk segera melaporkan kasus serupa kepada pihak berwenang.
- Dampak terhadap Investasi: Eri menyoroti bahwa kasus seperti ini dapat merusak iklim investasi di Surabaya. "Satu kasus saja bisa menurunkan kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Karena itu, penyelesaiannya harus tuntas," ujarnya.
- Landasan Hukum: Praktik ini telah dilarang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
Kasus terbaru ini melibatkan Nila Handiani, seorang mantan karyawan UD Sentoso Seal, yang melaporkan pemilik perusahaan karena menahan ijazahnya setelah ia mengundurkan diri. Nila telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan meminta dokumennya dikembalikan. "Saya hanya ingin ijazah saya kembali, tidak lebih," kata Nila usai melapor.
Proses pelaporan sempat mengalami kendala ketika Nila awalnya mendatangi Polrestabes Surabaya, namun disarankan untuk melapor sesuai lokasi tempat kerjanya. "Proses pelaporan sudah selesai sesuai prosedur," jelas Nila.