Temuan ICW: 29 Hakim Terlibat Suap Rp107 Miliar dalam Rentang 13 Tahun

Jakarta – Lembaga pemantau korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkapkan temuan mengejutkan terkait praktik suap di lingkungan peradilan. Sebanyak 29 hakim diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan total nilai suap mencapai Rp107,9 miliar selama periode 2011 hingga 2024. Dugaan tersebut muncul setelah ICW melakukan pemantauan intensif terhadap sejumlah putusan pengadilan yang dinilai tidak wajar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menindaklanjuti temuan ini dengan menetapkan empat hakim sebagai tersangka pada awal 2025. Keempatnya diduga menerima suap dalam penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dua di antaranya merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Sementara dua lainnya berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Djuyamto dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

ICW menilai kasus ini mencerminkan kondisi kronis mafia peradilan di Indonesia. Berikut beberapa poin penting yang disorot ICW: - Perlunya reformasi tata kelola internal Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah praktik suap. - Pentingnya kolaborasi antara MA, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memetakan potensi korupsi. - Pengawasan ketat terhadap kinerja hakim dan proses seleksi penerimaan hakim baru.

Menurut ICW, praktik suap dalam peradilan tidak hanya merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap hukum. Oleh karena itu, langkah tegas dan sistematis diperlukan untuk memberantas mafia peradilan yang telah berlangsung lama.