KKP Klarifikasi Aturan Pemasangan VMS bagi Kapal Nelayan Skala Kecil
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan resmi terkait penerapan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Kebijakan ini tidak berlaku bagi kapal nelayan tradisional berukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT), menepis anggapan yang beredar di masyarakat.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, menegaskan bahwa aturan ini hanya mengikat kapal berukuran 5-30 GT yang telah memiliki izin migrasi penangkapan ikan dari tingkat daerah ke pusat. "Terdapat mispersepsi di lapangan seolah-olah nelayan kecil wajib memasang VMS. Faktanya, kami memberikan pengecualian bagi kapal di bawah 5 GT," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Detail Implementasi VMS
- Kapal 5-30 GT: Wajib memasang VMS jika memiliki izin migrasi.
- Kapal di bawah 5 GT: Dibebaskan dari kewajiban pemasangan.
- Pelacakan darurat: VMS dapat digunakan untuk identifikasi lokasi kapal dalam kasus pembajakan atau kecelakaan.
Saat ini, dari 8.893 kapal yang telah memenuhi syarat, sebanyak 4.425 unit belum memasang alat tersebut. Ipung menambahkan, VMS tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantau, tetapi juga sebagai bukti hukum dalam kasus sengketa wilayah dengan negara lain. "Data VMS pernah digunakan untuk membantah tuduhan pelanggaran batas wilayah oleh kapal asing," ujarnya.
Kolaborasi dengan instansi seperti Basarnas, Bakamla, dan TNI AL juga ditekankan untuk optimalisasi pengawasan dan keamanan laut. Ipung mencontohkan kasus pembajakan kapal yang berhasil dilacak berkat sinyal VMS yang aktif.