Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Tarif dan Prosedur Mutasi Terbaru
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Program ini sekaligus memengaruhi prosedur dan tarif mutasi kendaraan, termasuk proses cabut berkas.
Proses mutasi kendaraan diperlukan ketika pemilik kendaraan ingin membayar pajak di wilayah domisili baru, tetapi data kendaraan masih terdaftar di Samsat lama. Menurut AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, program ini menjadi momentum tepat untuk melakukan mutasi kendaraan dengan biaya lebih terjangkau, khususnya bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Berikut rincian biaya yang harus dibayarkan dalam proses mutasi kendaraan: - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan (1 tahun) - Denda PKB tahun berjalan - SWDKLLJ tertunggak - Denda SWDKLLJ tahun berjalan - PNBP mutasi kendaraan: Rp 150.000 untuk roda dua dan Rp 250.000 untuk roda empat (berdasarkan PP 76 Tahun 2020)
Namun, untuk mutasi kendaraan ke luar Provinsi Jawa Tengah, seluruh pokok PKB beserta dendanya harus dibayarkan secara penuh tanpa ada pengurangan atau penghapusan.