Gubernur Banten Tetapkan Hari Libur Khusus untuk Pemungutan Suara Ulang di Serang

Serang – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur khusus bagi seluruh warga Kabupaten Serang. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni pada 15 April 2025.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan memastikan hak suara seluruh pekerja di Kabupaten Serang dapat tersalurkan tanpa kendala. "Ini upaya kami untuk mendorong partisipasi tinggi dalam PSU. Saya mengimbau masyarakat menggunakan hak pilih secara bijak," ujarnya dalam konferensi pers di Serang, Rabu (16/4/2025).

Berikut detail pelaksanaan PSU Kabupaten Serang: - Pasangan Calon: - Nomor urut 1: Andika Hazrumy-Nanang Supriatna - Nomor urut 2: Ratu Rachamtu Zakiyah-Najib Hamas - Dasar Hukum: - Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Keputusan KPU Serang Nomor 3 Tahun 2025

Andra Soni juga menyatakan harapannya agar proses demokrasi ini berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin yang aspiratif. "Mari jaga integritas PSU demi masa depan Serang yang lebih baik," tambahnya.