Asosiasi Wartawan Tolak Kebijakan Rumah Subsidi Khusus, Pemerintah Tegaskan Bukan Bentuk Intervensi

Pemerintah menghadapi gelombang penolakan dari berbagai asosiasi jurnalis terkait rencana penyediaan 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini murni bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan wartawan sebagai pilar demokrasi, bukan sebagai upaya pembungkaman.

"Kami hanya ingin membantu. Wartawan tetap memiliki kebebasan untuk bersikap kritis terhadap pemerintah," tegas Ara dalam keterangan resminya. Ia juga menyatakan optimisme bahwa kuota rumah subsidi untuk wartawan akan terserap seluruhnya, dengan koordinasi yang sedang dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Berikut beberapa poin penolakan dari asosiasi jurnalis: - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkhawatirkan program ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi media. - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan kesan diskriminatif terhadap profesi lain. - Pewarta Foto Indonesia (PFI) menegaskan bahwa subsidi perumahan seharusnya berdasarkan kebutuhan ekonomi, bukan profesi.

Ketua Umum PFI, Reno Esnir, menambahkan, "Program perumahan bersubsidi harusnya diperuntukkan bagi seluruh warga yang memenuhi kriteria, tanpa memandang latar belakang pekerjaan." Sementara itu, Ketua AJI, Nany Afrida, menyoroti risiko reputasi yang mungkin timbul jika wartawan dianggap mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah.

Meski mendapat penolakan, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program ini, dengan menekankan bahwa mekanisme seleksi akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.