Pemerintah Didorong Berikan Pendampingan Hukum Intensif bagi WNI yang Ditahan di AS

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif kepada Aditya Wahyu Harsono, warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini ditahan di Amerika Serikat (AS) akibat keterlibatannya dalam aksi protes Black Lives Matter. Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, menekankan pentingnya peran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago dalam memastikan hak-hak Aditya terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Junico menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan juga menyangkut kedaulatan negara dalam melindungi warganya di luar negeri. "Pemerintah harus menunjukkan komitmennya dalam membela hak setiap WNI, terutama ketika berhadapan dengan sistem hukum asing yang kompleks," tegasnya. Dia juga mengingatkan agar WNI, khususnya pelajar dan diaspora di AS, lebih berhati-hati dalam mengekspresikan pendapat di tengah situasi politik dan hukum yang sensitif.

Aditya, yang merupakan mahasiswa asal Indonesia, ditangkap oleh otoritas imigrasi AS pada 27 Maret 2025 setelah visa studinya dicabut secara mendadak. Penangkapan ini diduga terkait dengan partisipasinya dalam demonstrasi Black Lives Matter sebagai respons atas kematian George Floyd pada 2020. Saat ini, Aditya masih mendekam di Penjara Kandiyohi, Minnesota, terpisah dari istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan.

Proses Hukum yang Berjalan - Aditya telah menjalani persidangan pada 10 April 2025 dan dinyatakan bebas dengan jaminan. - Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengajukan banding, yang dijadwalkan digelar pada 17 April 2025. - KJRI Chicago terus memberikan pendampingan hukum, termasuk menyediakan pengacara untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi.

Ini bukan pertama kalinya Aditya menghadapi masalah hukum di AS. Pada 2022, dia juga pernah terlibat dalam kasus serupa terkait aksi protes Black Lives Matter. Kemenlu dan KJRI Chicago berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.