Perjuangan Panjang Nasabah Jiwasraya Menuntut Hak Atas Polis yang Tertunda

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih berjuang untuk mendapatkan hak mereka setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian klaim asuransi. Salah satunya adalah Machril, yang mewakili istrinya, Yachiyo Ishibashi, untuk menuntut pembayaran polis senilai Rp500 juta sesuai putusan pengadilan.

Machril mengungkapkan bahwa proses penuntutan hak tersebut telah berlangsung selama tujuh tahun. Putusan pengadilan yang memenangkan klaim istrinya telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2 Juni 2021, namun hingga kini pembayaran belum juga direalisasi. "Ini uang pensiun istri saya yang berkewarganegaraan Jepang. Sungguh memalukan jika negara kita dianggap merampok warga asing," ujarnya.

Selain Machril, terdapat sekitar 70 nasabah lain yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas). Total nilai klaim yang belum dipenuhi mencapai Rp1,74 miliar. Mereka menuntut pembayaran tunai selambat-lambatnya pada 15 Mei 2025, sesuai nilai polis per 31 Desember 2020.

Upaya Penyelesaian - Machril pernah mengusulkan diri sebagai perantara antara nasabah dan Jiwasraya untuk mempercepat proses klaim. - Nasabah juga meminta laporan keuangan terkini dan daftar aset yang tersisa untuk memastikan transparansi. - Terdapat tiga sumber dana potensial untuk memenuhi kewajiban Jiwasraya, termasuk pencairan aset dan hasil gugatan fraud senilai Rp257 miliar.

Kasus Jiwasraya bermula dari masalah keuangan pada 2008–2009, ketika perusahaan mengalami insolvensi akibat kurangnya pencadangan dana untuk kewajiban polis. Produk JS Saving Plan dengan iming-iming bunga tinggi justru memperburuk kondisi keuangan perusahaan. Skandal ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah keuangan Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.