Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Tiri Berusia 6 Tahun di Pontianak

Pontianak – Seorang ibu tiri berinisial IF (24) divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pontianak atas kasus pembunuhan anak tirinya, Nizam (6). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 4 miliar. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Kusumaningrum menyatakan IF terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dakwaan lain seperti Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati dikesampingkan. Terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Kronologi Kejadian

  1. Awal Insiden: Peristiwa terjadi di Komplek Purnama Agung 7, Pontianak Selatan, pada 19 Agustus 2024. Korban baru pulang sekolah dan langsung dimarahi tanpa alasan jelas oleh IF.
  2. Tindakan Kekerasan: Dalam keadaan hujan deras, korban dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang. Keesokan harinya, Nizam ditemukan lemas dan didorong hingga kepalanya terbentur ubin kamar mandi.
  3. Kematian Korban: Setelah mengalami sesak napas berulang, Nizam meninggal dunia. IF kemudian menyembunyikan jenazah dalam karung di belakang rumah.

Pengakuan Pelaku

IF mengaku melakukan kekerasan akibat rasa cemburu karena suaminya lebih menyayangi Nizam daripada anak kandungnya. Sebelum menikah, IF sudah menolak mengurus anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah orang tua IF memberitahu suami korban bahwa jenazah Nizam disembunyikan di sekitar rumah.

Reaksi Keluarga

Ayah korban, Ichan (37), sempat dikabarkan bahwa Nizam diculik oleh dua orang tak dikenal. Ia baru mengetahui kebenaran setelah mendapat telepon dari orang tua IF. Jenazah Nizam kemudian ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam karung.