Eks Kepala Desa Kelumpang Dicari Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBDes Rp1,3 Miliar
Indragiri Hilir – Mantan Kepala Desa Kelumpang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Hairudin Ahyar, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Indragiri Hilir. Pencarian ini dilakukan setelah adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 senilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Menurut keterangan resmi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil, AKP Budi Winarko, Hairudin menjabat sebagai kepala desa selama periode 2016-2022. Penyidikan mengungkap bahwa dana APBDes tahun 2017 tidak digunakan sesuai peruntukannya. "Terdapat indikasi penyimpangan dalam realisasi anggaran, termasuk ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan," jelas Budi.
Berikut rincian kasus yang diungkap pihak kepolisian: - Total dana APBDes 2017: Rp1.364.097.600 - Status tersangka: Hairudin Ahyar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. - Pasal yang dikenakan: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.
Penyidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait. Masyarakat diminta berpartisipasi melaporkan informasi keberadaan tersangka ke Polres Inhil atau kepolisian terdekat.