Ketua Mahkamah Agung Serukan Reformasi Layanan Peradilan Non-Transaksional
Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan pentingnya menghapus praktik layanan transaksional di lingkungan lembaga peradilan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Rabu (16/4/2025). Sunarto menekankan bahwa visi besar MA adalah menciptakan sistem peradilan yang berfokus pada pencari keadilan, bukan pada kepentingan pimpinan.
Menurut Sunarto, langkah ini merupakan upaya untuk memulihkan citra lembaga peradilan yang sempat tercoreng akibat sejumlah kasus suap. Ia mengingatkan agar seluruh aparatur peradilan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada pejabat internal. "Ini adalah komitmen kami untuk membangun peradilan yang bersih dan akuntabel," ujar Sunarto.
Beberapa kasus yang mencuat belakangan ini melibatkan sejumlah hakim dan pejabat peradilan, antara lain: - Kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim PN Surabaya. - Dugaan suap terkait ekspor CPO yang menyeret tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. - Keterlibatan mantan pejabat MA dalam praktik korupsi.
Sunarto menegaskan bahwa reformasi internal harus dimulai dari pucuk pimpinan untuk memastikan transparansi dan integritas di seluruh tingkatan peradilan.