BGN Tegaskan Sengketa Pembayaran Mitra MBG Merupakan Urusan Internal Yayasan
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa perselisihan pembayaran antara Yayasan MBG (berinisial MBN) dengan mitra penyedia layanan makan di SPPG Kalibata, Jakarta Selatan merupakan masalah internal kedua belah pihak. Dadan Hindayana, Kepala BGN, menyatakan bahwa institusinya tidak terlibat dalam konflik tersebut, meskipun program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada di bawah koordinasi BGN.
Menurut Dadan, BGN awalnya menganggap yayasan dan mitra sebagai satu kesatuan dalam pelaksanaan program. "Kami baru mengetahui bahwa terdapat dua entitas terpisah yang menjalin kerja sama independen," ujarnya dalam keterangan pers di Kantor BGN, Rabu (16/4/2025). Ia menambahkan bahwa mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan kesalahpahaman antara yayasan dan mitra, serta meminta agar nama BGN tidak dikaitkan dengan sengketa tersebut.
Detail Sengketa Keuangan: - Mitra melaporkan yayasan ke Polres Metro Jaksel atas dugaan penggelapan dana Rp975,375 juta. - Kontrak awal menetapkan harga Rp15.000 per porsi, namun diubah menjadi Rp13.000 tanpa persetujuan mitra. - Potongan tambahan Rp2.500 per porsi mengurangi pendapatan mitra menjadi Rp12.500 (dari harga awal Rp15.000) dan Rp10.500 (dari harga revisi Rp13.000). - BGN telah menyalurkan dana Rp386,5 juta ke yayasan, tetapi mitra mengklaim tidak menerima pembayaran sesuai perjanjian.
Kuasa hukum mitra, Danna Harly, menyatakan bahwa yayasan justru menuduh mitra memiliki hutang Rp45,3 juta dengan alasan biaya operasional lapangan. Sengketa ini bermula dari perbedaan anggaran untuk peserta PAUD hingga SD yang terungkap pada Maret 2025, setelah mitra menyelesaikan 65.025 porsi makanan dalam dua tahap.