Kasus Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Berakhir dengan Perdamaian

Jakarta - Sebuah kasus pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, berakhir setelah korban mencabut laporannya kepada pihak kepolisian. Proses hukum terhadap pelaku pun dihentikan menyusul kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Menurut AKBP M Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, kasus ini termasuk dalam kategori delik aduan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP. "Dengan adanya pencabutan laporan oleh korban, proses penyidikan secara otomatis dihentikan," jelas Firdaus dalam keterangan pers pada Rabu (16/4/2025).

Kronologi Kejadian - Insiden terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di dalam KRL yang padat penumpang - Pelaku melakukan aksi onani di belakang korban hingga mengotori pakaian korban - Korban melaporkan kejadian tersebut setelah curhat kepada pengemudi taksi online yang menjemputnya di stasiun

"Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan petugas KAI berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah laporan diterima," tambah Firdaus. Namun, penyidikan dihentikan setelah korban secara resmi mencabut pengaduannya pada Selasa (15/4) dengan alasan kesibukan pribadi.

Proses Hukum - Pelaku dibebaskan setelah tercapai kesepakatan damai - Berkas kasus ditutup karena termasuk delik aduan yang memerlukan laporan korban - Tidak ada proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku

Firdaus menegaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan yuridis setelah korban mencabut laporannya. "Dalam kasus delik aduan, pencabutan laporan oleh korban menjadi dasar penghentian proses hukum," pungkasnya.