Tiga Lembaga Jurnalis Kritik Kebijakan Subsidi Perumahan Khusus Wartawan
Jakarta – Tiga organisasi jurnalis terkemuka di Indonesia menentang rencana pemerintah dalam memberikan program rumah subsidi khusus bagi wartawan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menilai kebijakan ini berpotensi mengiknetis independensi pers dan menciptakan kesan tidak adil di mata masyarakat.
Menurut pernyataan resmi ketiga organisasi, program ini dinilai tidak tepat sasaran karena mengistimewakan satu profesi tertentu. Mereka menegaskan bahwa subsidi perumahan seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan ekonomi, bukan latar belakang pekerjaan. "Subsidi perumahan harus bersifat universal, berlaku bagi seluruh warga negara yang memenuhi kriteria penghasilan, tanpa memandang profesi," tegas Reno Esnir, Ketua Umum PFI.
Berikut beberapa poin kritik yang disampaikan: - Potensi Konflik Kepentingan: Pemberian fasilitas khusus dapat menimbulkan persepsi bahwa jurnalis tidak lagi kritis terhadap pemerintah. - Ketimpangan Sosial: Kebijakan ini dianggap mengabaikan profesi lain yang juga membutuhkan bantuan perumahan. - Solusi Alternatif: Pemerintah disarankan fokus pada peningkatan upah minimum dan perbaikan ekosistem media.
Nany Afrida, Ketua Umum AJI, menambahkan, "Daripada memberikan subsidi perumahan, lebih baik pemerintah memastikan perusahaan media mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan menjamin kesejahteraan jurnalis." Sementara itu, Herik Kurniawan dari IJTI menekankan bahwa Dewan Pers tidak seharusnya terlibat dalam program ini karena di luar mandat utamanya.
Program yang digagas oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini rencananya akan menyediakan 1.000 unit rumah dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Skema ini sebenarnya terbuka bagi seluruh warga berpenghasilan maksimal Rp7 juta (lajang) atau Rp8 juta (berkeluarga), dengan bunga tetap 5% dan uang muka 1%.