Sengketa Dana Makan Bergizi Gratis Kalibata: Mitra Dapur Tempuh Jalur Hukum Terhadap Yayasan

Sengketa Dana Makan Bergizi Gratis Kalibata Berlanjut ke Ranah Hukum

Kisruh dana operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Mitra dapur MBG Kalibata, yang dikelola oleh Ira Mesra, berencana menggugat Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) secara perdata. Langkah ini diambil setelah dana operasional sebesar Rp975 juta yang dijanjikan tak kunjung diterima, menyebabkan dapur MBG tersebut berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025.

Kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki masalah dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, BGN telah menyalurkan dana yang diperlukan kepada Yayasan MBN untuk operasional mitra dapur MBG Kalibata. Namun, dana tersebut tidak diteruskan kepada Ira selaku pengelola dapur.

"Dalam perkara ini BGN tidak ada masalah. Kenapa? Karena seperti kemarin saya bilang, BGN sudah bayar. Masalah itu, sekarang ini hanya kepada ibu Ira dengan yayasan. Clear itu," kata Harly saat ditemui di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Gugatan Perdata dan Laporan Polisi

Selain menempuh jalur perdata, Ira Mesra juga telah melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025. Dalam gugatan perdata yang akan diajukan, Ira akan memperjuangkan haknya atas dana Rp975 juta yang merupakan kalkulasi dari kontrak awal dengan yayasan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memproduksi 65.025 porsi makanan MBG sejak Februari 2025.

Menurut Harly, kontrak antara Ira dan Yayasan MBN menetapkan harga Rp15.000 per porsi makanan. Namun, sejak awal pelaksanaan program, Ira menanggung seluruh biaya operasional secara mandiri, termasuk pembelian bahan pangan, pembayaran listrik, pengadaan peralatan dapur, sewa tempat, dan gaji juru masak. Kondisi ini memaksa dapur MBG Kalibata untuk berhenti beroperasi karena kekurangan dana.

Detail Kontrak dan Tuntutan

Kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, menjelaskan bahwa gugatan perdata akan didasarkan pada kontrak yang telah disepakati antara kliennya dan Yayasan MBN. Kontrak tersebut secara jelas menyebutkan harga per porsi makanan MBG adalah Rp15.000. Jumlah dana yang dituntut, yaitu Rp975 juta, merupakan hasil perkalian antara harga per porsi dengan jumlah porsi makanan yang telah disuplai oleh dapur MBG Kalibata.

"Itu kontrak yang kita perjanjikan antara ibu Ira dengan yayasan. Itulah patokan kita (dana Rp975 juta) yang menjadi dasar nanti kita ajukan gugatan ke pengadilan. Kita akan tetap kejar disitu. Karena dikontrak, sudah jelas Rp15.000 per porsi," kata Harly.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini secara adil dan bijaksana, serta memastikan kelangsungan program MBG di masa mendatang.