Investigasi Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Selatan Mencapai Babak Baru

Kasus dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai hampir satu miliar rupiah di sebuah dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, kini tengah menjadi fokus penyelidikan intensif oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan polisi yang diajukan oleh Ira Mesra, mitra dapur MBG di wilayah tersebut, menuding Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana operasional yang seharusnya digunakan untuk menjalankan program tersebut.

Laporan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menugaskan penyidik Sat Reskrim untuk menangani kasus ini. Tahap awal penyelidikan akan meliputi pemanggilan dan klarifikasi terhadap semua pihak yang terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi potensial.

Bukti awal yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian berupa kuitansi dengan nilai total lebih dari Rp 900 juta. Bukti ini akan menjadi dasar penting dalam proses penyelidikan untuk melacak aliran dana dan mengungkap indikasi tindak pidana penggelapan. Kasus ini bermula dari kecurigaan Ira Mesra terhadap Yayasan MBN yang diduga tidak menyalurkan dana MBG sebagaimana mestinya. Ira, melalui kuasa hukumnya, Danna Harly, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyediakan lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran yang dijanjikan.

Dana sebesar Rp 386.500.000 telah ditransfer ke Yayasan MBN dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas program MBG. Namun, dana tersebut diduga tidak sampai ke tangan mitra dapur yang bertugas memasak dan mendistribusikan makanan. Ira Mesra bahkan harus menanggung seluruh biaya operasional, mulai dari pembelian bahan makanan hingga pembayaran gaji juru masak, tanpa bantuan finansial dari yayasan. Ironisnya, ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira masih memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp 45 juta dengan alasan adanya invoice yang belum dipertanggungjawabkan.

Berikut rincian dugaan penyelewengan yang dilaporkan:

  • Dana MBG senilai hampir Rp 1 miliar tidak disalurkan ke mitra dapur.
  • Yayasan MBN menerima transfer dana dari BGN sebesar Rp 386.500.000, namun tidak disalurkan kepada mitra.
  • Mitra dapur menanggung seluruh biaya operasional tanpa bantuan dari yayasan.
  • Yayasan mengklaim mitra dapur memiliki tunggakan pembayaran.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat. Jika terbukti bersalah, pelaku penggelapan dana MBG dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi atau penggelapan, yang ancaman hukumannya cukup berat. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.