Kompolnas Telisik Dugaan Kriminalisasi Ulama di Tasikmalaya Terkait PSU

Kompolnas Investigasi Dugaan Kriminalisasi Ulama di Tasikmalaya Terkait PSU

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah mendalami laporan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah ulama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Laporan ini berkaitan erat dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan datang di Kabupaten Tasikmalaya. Komisioner Kompolnas, Gufron Mabruri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari tim advokasi yang mewakili para ulama tersebut.

Inti dari laporan ini adalah dugaan bahwa pemanggilan para ulama oleh Polda Jawa Barat, melalui Polres Tasikmalaya Kota, terkait dengan penyelidikan penggunaan dana hibah tahun 2023, bermotif politis. Tim advokasi menduga bahwa pemanggilan ini merupakan upaya untuk mengintimidasi para ulama yang disinyalir memiliki afiliasi dengan salah satu kandidat dalam PSU.

Laporan ini bermula dari surat yang dilayangkan oleh seseorang berinisial AM kepada Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat tersebut, AM mengadukan perihal penggunaan dana hibah oleh sejumlah lembaga keagamaan. AM sendiri diketahui sebagai pendukung utama salah satu calon dalam PSU yang sebelumnya mengalami kekalahan pada Pilkada serentak 2024. Situasi ini kemudian memicu reaksi keras dari kalangan santri dan ulama yang merasa menjadi korban fitnah dan diskriminasi.

Gufron Mabruri menyampaikan bahwa Kompolnas menyadari potensi gejolak sosial yang dapat timbul akibat isu ini. Ia menegaskan bahwa Kompolnas akan segera mengambil langkah-langkah untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut dan memastikan bahwa Polri, khususnya Polda Jawa Barat, bertindak secara profesional dan akuntabel. Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya secara resmi melaporkan dugaan kriminalisasi ini kepada Kompolnas. Koordinator tim advokasi, Andi Ibnu Hadi, menyatakan bahwa terdapat indikasi ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menangani pengaduan terkait penyelewengan dana hibah oleh sejumlah lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Lembaga-lembaga keagamaan yang dimaksud antara lain:

  • FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah)
  • FPP (Forum Pondok Pesantren)
  • DMI (Dewan Masjid Indonesia)

Dana hibah tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam PSU. Pemanggilan puluhan ulama terkait penggunaan dana hibah ini semakin memperkeruh suasana. Meskipun Polda Jabar telah menghentikan pemanggilan tersebut secara lisan, kuasa hukum para ulama berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan tindak pidana fitnah dan penistaan.

Para ulama merasa bahwa surat aduan yang dilayangkan oleh AM ke Dirjen Otda Kemendagri merupakan bentuk fitnah yang mencemarkan nama baik mereka. Padahal, pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada lembaga-lembaga keagamaan telah berjalan selama delapan tahun dan selalu digunakan sesuai dengan peruntukannya. Baru menjelang PSU, para ulama mulai menerima panggilan dari kepolisian tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas. Kondisi ini menimbulkan perasaan tidak nyaman dan kekhawatiran di kalangan ulama dan masyarakat.

Andi Ibnu Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan AM atas dugaan penistaan setelah pelaksanaan PSU. Ia menambahkan bahwa para ulama merasa telah difitnah dan dinistakan oleh surat aduan tersebut, sehingga perlu diambil tindakan hukum yang tegas.