DPR RI Tegaskan Revisi UU Pemilu dan Politik Akan Dibahas Komisi II
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) terkait politik dan pemilihan umum (Pemilu) akan difokuskan di Komisi II. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/4/2025).
Adies Kadir menjelaskan bahwa Komisi II DPR memiliki tugas dan fungsi yang secara spesifik berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Politik dan UU Pemilu dianggap paling tepat dilakukan di komisi tersebut. Menurutnya, setiap UU memiliki sektor garapan masing-masing dan komisi yang relevan memiliki tanggung jawab untuk membahasnya.
"UU itu ada sektor garapannya masing-masing, ada tugas fungsi masing-masing komisi, kalau UU Pemilu koornya ada di Komisi II," kata Adies.
Lebih lanjut, Adies Kadir menepis kemungkinan pembahasan revisi UU Politik dan Pemilu dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia berpendapat bahwa waktu persiapan menuju Pemilu berikutnya masih cukup panjang, sehingga Komisi II memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembahasan secara mendalam.
"Nggak mungkin kita kasih ke Baleg. Apalagi ini waktunya masih panjang. Kecuali UU ini betul-betul sangat mendesak, kalau mendesak bisa diserahkan ke Baleg kecuali UU ini koornya ada beberapa komisi misalnya ada di Komisi III, XI, dan V, itu bisa dikasih ke Baleg itu atau bisa dibuatkan pansus," ujarnya.
Adies memberikan analogi bahwa penempatan pembahasan UU harus sesuai dengan komisi yang relevan. Ia mencontohkan UU TNI yang seharusnya dibahas di Komisi I, bukan di Baleg. Logika yang sama berlaku untuk UU Politik dan Pemilu, yang secara alami menjadi ranah Komisi II.
"Tapi kalau pemilu kan jelas di Komisi II. Sama kaya UU TNI kan harus di Komisi I nggak mungkin di Baleg. Sama kayak UU Politik kan gak mungkin di baleg. Jadi nggak ada begitu. Pimpinan akan mengerti," sambungnya.
Menurutnya, saat ini belum ada urgensi yang mengharuskan pembahasan revisi UU Pemilu dipindahkan ke Baleg. Ia menekankan bahwa salah satu mitra kerja Komisi II adalah yang berkaitan dengan pemilu. Adies menjelaskan bahwa Komisi II saat ini masih memiliki kapasitas untuk membahas RUU yang ada, karena jumlah RUU yang ditangani masih dalam batas yang wajar.
"Kecuali ada hal-hal mendesak misalnya dalam satu dua bulan harus selesai, Komisi II kebanyakan RUU, kalau RUU di Komisi II kan batasnya cuma tiga ya, masih bisa dibahas, jadi bukan kehendak tapi aturannya begitu," tuturnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Adies Kadir mengaku belum mendengar informasi terkait hal tersebut. Ia belum dapat memastikan apakah revisi UU ASN akan dibahas oleh Komisi II atau Baleg, karena cakupan isu ASN yang cukup luas.
"Belum dengar nanti apakah koornya di Komisi II atau butuh komisi lain karena ASN agak luas," ungkapnya.