Pelanggaran Syariat Islam di Lhokseumawe Berujung Cambuk: Sepuluh Warga Dihukum di Depan Publik
Lhokseumawe kembali menjadi sorotan terkait penegakan hukum syariat Islam. Sepuluh warganya menjalani hukuman cambuk di Kompleks Pesantren Berakhlak, Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Satu, pada Rabu (16/4/2025). Hukuman ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran syariat Islam yang mereka lakukan, yaitu perjudian dan zina.
Sembilan dari sepuluh terpidana terbukti bersalah dalam kasus perjudian. Mereka adalah Adid, Adli, Muhammad Rasya, Razu Imanullah, Sulaiman, Indra, Muhammad Syahar, Muhammad Dhanial, dan Zulyadi. Sementara itu, Fadhlam terjerat kasus zina terhadap anak di bawah umur.
Hukuman cambuk yang diterima bervariasi, mulai dari 30 hingga 100 kali, tergantung pada beratnya pelanggaran dan vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan di hadapan khalayak ramai sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe yang telah berkekuatan hukum tetap sejak akhir tahun 2024. Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Lhokseumawe untuk menghormati dan menjalankan syariat Islam secara kaffah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Therry juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang, bukan dengan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Berikut nama-nama pelanggar beserta kasusnya :
- Perjudian:
- Adid
- Adli
- Muhammad Rasya
- Razu Imanullah
- Sulaiman
- Indra
- Muhammad Syahar
- Muhammad Dhanial
- Zulyadi
- Zina:
- Fadhlam (zina terhadap anak)
Pemerintah Kota Lhokseumawe terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjalankan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang berkelanjutan, Lhokseumawe dapat menjadi daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan moral.