Paula Verhoeven Terima Mut'ah Rp 1 Miliar dalam Putusan Cerai dengan Baim Wong
Drama rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong. Selain putusan cerai, Majelis Hakim juga menetapkan hak asuh anak berada pada keduanya secara bergantian. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pemberian nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar dari Baim Wong kepada Paula Verhoeven.
Nafkah mut'ah, dalam konteks perceraian, merupakan pemberian berupa uang atau barang dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai bekal atau penghibur hati setelah perceraian. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa penetapan nafkah mut'ah ini mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kemampuan finansial Baim Wong. Meskipun Paula Verhoeven sebelumnya menuntut nafkah mut'ah sebesar Rp 3 miliar, Majelis Hakim menilai bahwa angka Rp 1 miliar lebih pantas setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang diajukan selama persidangan.
"Pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memeroleh mut'ah. Atau memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu. Memberikan mut'ah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," ungkap Suryana kepada awak media.
Suryana menambahkan, pertimbangan utama dalam menetapkan besaran mut'ah adalah kemampuan dan kepatutan. Hakim menilai bahwa angka Rp 1 miliar wajar dan proporsional dengan mempertimbangkan penghasilan Baim Wong dari berbagai sumber, termasuk perusahaannya. Hakim berpendapat bahwa tuntutan Rp 3 miliar terlalu besar, sementara Rp 100 juta terlalu kecil.
Pembayaran nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar ini harus dilakukan oleh Baim Wong sebelum ia mengucapkan ikrar talak di persidangan. Namun, jika Baim Wong memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut, maka seluruh ketetapan, termasuk pembayaran mut'ah, belum dapat dilaksanakan sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses perceraian ini masih mungkin berlanjut jika salah satu pihak mengajukan upaya hukum lebih lanjut, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
"Kalau banding itu berarti belum berkekuatan hukum tetap. Otomatis itu belum bisa dilaksanakan. Terus sampai banding, kasasi, PK. Kalau PK kan sudah inkrah," pungkas Suryana.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.
- Hak asuh anak ditetapkan secara bergantian.
- Baim Wong wajib memberikan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar kepada Paula Verhoeven.
- Besaran mut'ah ditetapkan berdasarkan kemampuan finansial Baim Wong dan kepatutan.
- Pembayaran mut'ah harus dilakukan sebelum ikrar talak.
- Putusan belum berkekuatan hukum tetap jika ada upaya banding.