Praktik Parkir Liar di Tanah Abang Terungkap: Juru Parkir Minta Maaf Usai Viral
Aparat kepolisian dari Sektor Tanah Abang berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam praktik parkir ilegal di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang viral di media sosial terkait tarif parkir yang tidak wajar.
Kasus ini bermula dari pengalaman seorang warga Jakarta Utara bernama Tata Julia Permana (26), yang harus membayar Rp 60.000 untuk parkir mobilnya saat mengunjungi Pasar Tanah Abang. Keluhannya kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat.
Kelima orang yang diamankan tersebut adalah Alfian Fahmi alias Darto (36), Nurul Hasal (28), Yakub (40), Kolid (22), dan Ardiansyah Pratama (36). Ardiansyah diketahui sebagai pihak yang menguasai lahan parkir ilegal tersebut.
Setelah penangkapan, keempat juru parkir, melalui perwakilan mereka, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Tata Julia Permana atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Dalam video yang beredar, mereka juga meminta maaf kepada pihak kepolisian atas tindakan melanggar hukum yang telah mereka lakukan.
Peran Masing-masing Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Darto berperan sebagai juru parkir yang langsung memungut tarif parkir dari pengguna jasa. Sementara Ardiansyah Pratama bertindak sebagai penguasa lahan, yang menerima setoran dari hasil parkir ilegal tersebut. Keduanya menjalankan praktik ini dengan sistem bagi hasil.
Kompol Martua Malau, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, menjelaskan bahwa Darto biasanya mematok tarif antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000. Namun, pada kasus Tata Julia Permana, ia menaikkan tarif menjadi Rp 60.000 dengan alasan sebagai imbalan untuk calo yang mengarahkan pengguna parkir ke tempatnya.
Ardiansyah menerima setoran dari Darto sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000, yang kemudian dibagi rata dengan para juru parkir. Sementara itu, Nurul Hasan, seorang tunawisma, bekerja sebagai juru parkir sepeda motor dan berhasil mengumpulkan Rp 62.000 dari hasil parkir ilegal.
Yakub, yang juga berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan, turut terlibat dalam praktik parkir ilegal dan ditangkap dengan uang hasil parkir sebesar Rp 20.000. Kolid, juru parkir yang bekerja di sebuah ruko kosong, mendapatkan upah Rp 100.000 per hari dari seorang bernama D atas jasa parkir dengan tarif Rp 5.000.
Saat ini, kelima pelaku telah diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
Pengalaman Korban
Tata Julia Permana menceritakan pengalamannya saat mengunjungi Pasar Tanah Abang. Ia mengaku baru pertama kali datang ke sana dan langsung menjadi korban pungutan tarif parkir yang tidak wajar.
"Benar, Rp 60.000, tapi enggak apa-apa, bukan rezeki saya. Berarti Tuhan menitipkan saja buat abangnya," ujarnya.
Tata dan temannya mengikuti arahan dari Google Maps dan diarahkan oleh seorang pria yang ternyata adalah juru parkir liar. Ia tidak mengetahui lokasi parkir resmi dan langsung mengikuti arahan juru parkir tersebut. Ia terkejut saat mengetahui tarif parkir yang dikenakan untuk mobilnya.