Proses Likuidasi Jiwasraya Terhambat, Nasib Pemegang Polis Belum Jelas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 13 Februari 2025. Namun, proses likuidasi aset Jiwasraya masih belum menemukan titik terang terkait nasib para pemegang polis yang memilih untuk tidak mengikuti program restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Nasabah Jiwasraya mengadakan audiensi di Kantor Jiwasraya, Jakarta, pada Rabu, 16 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pemegang polis menuntut pembayaran kewajiban oleh Tim Likuidasi. Iswardi, anggota Tim Likuidasi, menjelaskan bahwa saat ini timnya masih dalam tahap inventarisasi aset Jiwasraya. Aset-aset ini nantinya akan dicairkan, dikaji, dan dilaporkan kepada OJK untuk menentukan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan. Namun, hasil pencairan aset tidak secara otomatis dialokasikan kepada para pemegang polis.
Iswardi menjelaskan bahwa pembayaran akan disesuaikan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28. Jika aset yang tersedia lebih besar dari kewajiban, maka pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kewajiban masing-masing. Namun, jika aset lebih kecil dari kewajiban, pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan POJK 28.
Proses inventarisasi aset Jiwasraya saat ini belum mencapai 50%. Lambatnya proses ini disebabkan oleh keterbatasan personil dalam Tim Likuidasi, yang hanya terdiri dari dua orang: Lutfu Rizal sebagai ketua dan Iswardi sebagai anggota. Kurangnya personil menghambat proses inventarisasi aset yang tersebar di berbagai kantor cabang.
Independensi Tim Likuidasi juga menjadi sorotan. Luthfi Rizal sebelumnya menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Operasional Jiwasraya, sementara Iswardi merupakan seorang aktuaris Jiwasraya. Machril, perwakilan Konsolnas Nasabah Jiwasraya, mempertanyakan apakah Tim Likuidasi telah memenuhi syarat sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 16 hingga 19, yang mengatur tentang komposisi Tim Likuidasi yang ideal. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tim likuidasi harus diisi oleh individu yang berpengalaman di bidang perasuransian selama 10 tahun dan pengalaman di bidang hukum, audit, keuangan, dan akuntansi paling singkat 10 tahun.
Machril menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan pemegang polis sebagai kreditur preferen, terutama jika terjadi benturan kepentingan antara pemegang saham (pemerintah) dan pemegang polis. Ia menuntut pembayaran tunai selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2025, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, terdapat 70 pemegang polis Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolnas Nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi ke IFG Life, dengan nilai premi mencapai Rp 174 miliar. Para nasabah yang menolak restrukturisasi ini berhak mendapatkan prioritas pembayaran sebagai kreditur. Machril mengingatkan Tim Likuidasi untuk bertindak adil, objektif, dan tidak merugikan para pemegang polis.