Kemenkumham Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Layar Sirkus Taman Safari

Sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah beroperasi di Taman Safari Indonesia (TSI), mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mereka alami selama bekerja kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pengaduan ini menjadi sorotan tajam terhadap praktik bisnis yang berpotensi melanggar hak-hak pekerja.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, secara langsung menerima perwakilan mantan pekerja sirkus tersebut. Dalam pertemuan itu, terungkap berbagai keluhan terkait dugaan tindak kekerasan dan eksploitasi yang dialami para pekerja selama masa kerja mereka. Mugiyanto menyoroti bahwa pelanggaran HAM dalam konteks bisnis, seperti yang diduga terjadi di OCI, tidak dapat ditoleransi. Praktik bisnis harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan secara internasional dan nasional.

Menurut Mugiyanto, kasus ini berpotensi melibatkan berbagai tindak pidana. Lebih lanjut, ia menyoroti masalah identitas para pekerja yang diabaikan, padahal identitas merupakan hak dasar setiap individu. Pemerintah Indonesia sendiri telah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak tahun 2022, yang mengharuskan semua pelaku bisnis untuk patuh pada prinsip-prinsip HAM.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kemenkumham berencana memanggil manajemen Taman Safari Indonesia untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan eksploitasi yang dilaporkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu pelanggaran HAM dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Kuasa hukum mantan pekerja OCI, Muhammad Sholeh, mendesak Kemenkumham dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membentuk tim pencari fakta. Tujuannya adalah untuk melakukan investigasi mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Sholeh mengungkapkan bahwa para korban tidak hanya tidak menerima gaji selama bekerja di sirkus, tetapi juga mengalami kekejaman dan kekerasan. Ia menuntut adanya ganti rugi yang layak bagi para korban atas penderitaan yang mereka alami.

Berikut adalah poin-poin penting yang diungkapkan oleh kuasa hukum:

  • Tidak menerima gaji selama bekerja.
  • Mengalami kekejaman dan kekerasan.
  • Menuntut ganti rugi yang layak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama pelaku bisnis, untuk selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aktivitas mereka. Pemerintah juga diharapkan untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi para korban.