Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Berakhir Restoratif
Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, menemui titik terang setelah korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa proses hukum terhadap pelaku telah dihentikan setelah korban mencabut laporannya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, keputusan untuk menghentikan penyelidikan diambil setelah kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Korban, yang sebelumnya melaporkan tindakan pelecehan tersebut, memutuskan untuk mencabut aduannya dengan pertimbangan kesibukan pribadi. Pelaku, yang diketahui berinisial HU, juga telah membuat surat pernyataan yang berisikan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kronologi kejadian bermula pada tanggal 2 April, sekitar pukul 19.30 WIB, di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) yang penuh sesak. Korban, yang merasa menjadi korban pelecehan, menceritakan pengalamannya kepada seorang pengemudi taksi online setelah keluar dari stasiun. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasratnya muncul saat melihat korban di dalam kereta yang penuh sesak. Tindakan pelaku tersebut menyebabkan pakaian korban menjadi kotor.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh korban, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan. Pelaku pun telah dibebaskan dan dipulangkan.
Penyelesaian kasus ini melalui jalur restoratif menjadi sorotan. Mengingat tindak pidana kekerasan seksual termasuk dalam delik aduan, maka pencabutan laporan oleh korban menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut.
- Kasus berakhir damai setelah korban mencabut laporan.
- Pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Penyidikan dihentikan karena delik aduan dan perdamaian.
- Korban mencabut laporan karena alasan kesibukan.
- Pelaku dibebaskan setelah perdamaian tercapai.