Kisruh Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata: Mitra Dapur Merugi Ratusan Juta Rupiah Akibat Wanprestasi Yayasan
Polemik Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata Mencuat ke Publik
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah, kini menuai sorotan tajam di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan. Salah seorang mitra dapur program tersebut, Ira, mengalami kerugian nyaris mencapai satu miliar rupiah akibat dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh yayasan yang menaungi program MBG di wilayah tersebut, yaitu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata.
Kasus ini bermula ketika Ira, sebagai mitra dapur, menjalin kerjasama dengan SPPG Kalibata untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah di wilayah tersebut. Namun, dalam perjalanannya, terjadi ketidaksesuaian antara perjanjian awal dengan realisasi pembayaran. Harga per porsi makanan yang awalnya disepakati sebesar Rp 15.000, kemudian diturunkan menjadi Rp 13.000. Ironisnya, dari harga yang sudah dipangkas tersebut, masih dilakukan pemotongan sebesar Rp 2.500 per porsi. Hal ini tentu sangat merugikan mitra dapur yang harus menanggung seluruh biaya operasional, mulai dari pengadaan bahan baku, sewa tempat, transportasi, hingga upah juru masak.
Mitra Dapur Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan dan tidak ada transparansi dari pihak yayasan, Ira akhirnya memutuskan untuk melaporkan SPPG Kalibata ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 975.375.000. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan tindakan yayasan yang tidak membayarkan hak-hak kliennya. Selain melaporkan kasus ini ke polisi, pihak mitra dapur juga berencana menggugat yayasan secara perdata untuk menuntut ganti rugi.
Mediasi dan Harapan Program Berlanjut
Di tengah polemik yang terjadi, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, turun tangan untuk melakukan mediasi antara pihak mitra dapur dan yayasan. Dadan meminta agar mitra dapur tetap beroperasi dan menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah. Mediasi tersebut membuahkan hasil positif, dimana pihak mitra dapur bersedia untuk kembali melanjutkan kerjasama dengan syarat adanya pembenahan dari pihak yayasan.
Ira mengungkapkan bahwa alasan utama dirinya mau terlibat dalam program MBG adalah karena ingin menyukseskan program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Biaya operasional dapur nantinya akan ditanggung dari modal pribadi Ira serta bantuan dari pihak BGN. Mekanisme pendanaan dan teknis operasional akan dibahas lebih lanjut antara pihak mitra dapur dan BGN.
Dadan menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan masalah internal antara mitra dapur dan yayasan. Ia meminta agar BGN tidak dilibatkan dalam perselisihan tersebut. Dadan juga mengharapkan agar SPPG Kalibata dapat segera beroperasi kembali.
Pihak Kepolisian Lakukan Investigasi
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan terkait dugaan penggelapan dana dalam program MBG di Kalibata. Meskipun belum menjadwalkan pemanggilan, pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, yayasan MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang melibatkan pihak ketiga. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap perjanjian kerjasama menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya permasalahan serupa di kemudian hari.
Rincian Masalah
- Mitra MBG Kalibata tidak dibayar hampir Rp 1 Miliar.
- Melaporkan SPPG Kalibata ke pihak kepolisian.
- Dugaan penggelapan dana yang dilakukan SPPG Kalibata senilai Rp 975.375.000.
- Mitra MBG Kalibata telah mejalin kerja sama dengan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025.
- Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
- Perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu.
- Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp 386.500.000.