Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap

Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Mantan Wali Kota Semarang Digelar

Semarang, Jawa Tengah - Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Wali Kota Semarang yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, akan segera menghadapi proses hukum terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2025 di Pengadilan Negeri Semarang.

Perkara ini telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang, menandai babak baru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kota Semarang tersebut. Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, telah mengonfirmasi jadwal sidang yang telah ditetapkan.

"Sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin, 21 April 2025," ungkap Haruno, memberikan kepastian mengenai dimulainya proses peradilan. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara oleh KPK.

Menurut Haruno, terdapat tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang, semuanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Selain berkas perkara atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri, terdapat pula berkas perkara atas nama Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Rincian Kasus Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada periode 2023-2024. Dalam kasus ini, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Martono dan Rachmat Utama Djangkar diduga sebagai pihak pemberi suap.

Hevearita dan suaminya didakwa dalam satu berkas perkara. Sementara Martono dan Rachmat Utama Djangkar diajukan dalam berkas perkara terpisah.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Proses hukum yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Semarang akan menjadi penentu nasib para terdakwa dan menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara negara lainnya untuk menjauhi praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.