Polisi Ajukan Banding atas Pemecatan: Berharap Tetap Jadi Anggota Polri

Semarang - Brigadir Ade Kurniawan (AK), seorang anggota Polri yang baru-baru ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding. Keputusan ini diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis pemecatan pada Kamis, 10 April 2025.

Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, mengkonfirmasi penerimaan memori banding dari Brigadir AK. "Kami telah menerima memori banding yang diajukan oleh Brigadir AK," ujarnya kepada awak media pada Kamis, 17 April 2025.

Artanto menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan untuk pelaksanaan sidang banding. Surat keputusan ini nantinya akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah.

Moh Harir, kuasa hukum Brigadir AK, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki keinginan kuat untuk tetap menjadi bagian dari kepolisian Republik Indonesia. "Klien kami masih memiliki cita-cita untuk mengabdi sebagai anggota Polri, dan kami sangat berharap agar permohonan banding ini dapat dikabulkan," kata Harir.

Tim kuasa hukum Brigadir AK, yang terdiri dari empat pengacara, optimis bahwa masih ada celah hukum untuk membatalkan keputusan pemecatan tersebut. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami berharap dapat memenangkan banding ini," tegas Harir.

Lebih lanjut, Harir menjelaskan bahwa timnya akan melakukan kajian mendalam terhadap pasal-pasal yang menjadi dasar pemberhentian Brigadir AK. Mereka akan menganalisis secara seksama apakah pasal-pasal tersebut telah diterapkan secara tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada Minggu, 2 Maret 2025. Ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil sementara ia berbelanja. Saat kembali, DJ mendapati kondisi bayinya tidak seperti semula. Bayi tersebut segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Merasa ada kejanggalan, DJ melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.