KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, Manajer Keuangan Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Sebagai bagian dari proses tersebut, KPK memanggil Manajer Keuangan Internal Bank BJB, Roni Hidayat Ardiansyah (RHA), untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap RHA dilakukan pada hari Kamis (17/4/2025) di Gedung Merah Putih KPK. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam Pengadaan Iklan di Bank BJB," ujarnya.
Selain Roni Hidayat Ardiansyah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu:
- Dadang Hamdani Djumyat, Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB periode 2017-2022.
- Wijnya Wedhyotama, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB.
Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi ini merupakan langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan iklan di Bank BJB. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan, pihak swasta.
- Suhendrik, pihak swasta.
- R Sophan Jaya Kusuma, pihak swasta.
KPK menduga tindakan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter. Meskipun belum dilakukan penahanan, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan dapat terus dimintai keterangan selama proses hukum berlangsung.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan KPK akan memastikan bahwa para pelaku korupsi akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.