Oknum Lurah di Sleman Terjerat Kasus Dugaan Suap TKD, Sultan HB X Angkat Bicara

Kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman, Yogyakarta, menyeret seorang lurah dari Padukuhan Kronggahan, Trihanggo, Gamping, dan seorang pengusaha sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah melakukan penahanan terhadap keduanya terkait rencana pembangunan kelab malam yang ditolak warga setempat pada September 2024 lalu.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan tanggapan terkait kasus ini. Beliau menekankan bahwa lurah sebagai bagian dari pemerintahan desa seharusnya memahami aturan dan prosedur yang berlaku terkait pemanfaatan TKD. Sultan HB X juga menegaskan bahwa pemanfaatan TKD harus melalui izin dari Keraton Yogyakarta dan Pemerintah Daerah.

"Seorang lurah seharusnya sudah memahami aturan terkait pemanfaatan TKD. Apalagi, Surat Keputusan Gubernur sudah diubah dan memerlukan tanda tangan Gubernur," ujar Sultan, Kamis (17/04/2025). Beliau menambahkan, sebelum mendapatkan tanda tangan Gubernur, izin dari pemilik tanah, yaitu Keraton, juga wajib dipenuhi.

Sultan HB X mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada permintaan izin yang diajukan terkait pemanfaatan TKD di Kronggahan untuk pembangunan kelab malam. "Tidak ada permintaan izin terkait pemanfaatan tanah tersebut. Jika sekarang ada pembangunan, jelas itu melanggar aturan," tegasnya.

Menanggapi penetapan tersangka oleh Kejari Sleman, Sultan HB X mempersilakan proses hukum untuk berjalan. Beliau menekankan bahwa izin dari kepala daerah merupakan syarat mutlak dalam pemanfaatan TKD. "Biarkan proses hukum berjalan. Izin dari kepala daerah pasti diperlukan, namun saya tidak pernah menandatangani permintaan izin tersebut," jelasnya.

Kasus ini bermula dari penolakan warga Dusun Kronggahan terhadap rencana pembangunan kelab malam di wilayah mereka. Penolakan tersebut kemudian memicu penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman yang berujung pada penetapan lurah dan seorang pengusaha sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Saragih, membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan tersebut pada Selasa (15/04/2025). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan TKD yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Penetapan tersangka lurah Kronggahan dan seorang pengusaha oleh Kejari Sleman.
  • Dugaan suap terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
  • Rencana pembangunan kelab malam yang ditolak warga.
  • Tanggapan Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait kasus ini.
  • Penekanan pentingnya izin dari Keraton dan Gubernur dalam pemanfaatan TKD.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait pentingnya mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam pemanfaatan aset daerah, khususnya Tanah Kas Desa. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.