Komisi III DPR Tunda Pembahasan RKUHAP Akibat Masa Sidang Terbatas
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada masa sidang saat ini. Keputusan ini diambil mengingat masa persidangan ke-III DPR RI tahun 2024-2025 yang hanya berlangsung selama kurang lebih 25 hari kerja.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa waktu yang terbatas menjadi pertimbangan utama dalam penundaan ini. Menurutnya, pembahasan RKUHAP yang komprehensif membutuhkan waktu yang lebih panjang agar dapat dilakukan secara mendalam dan partisipatif.
"Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (17/4/2025). "Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib (Tata Tertib DPR) 2 kali masa sidang. Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2 bulan setengah. Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya nggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang."
Habiburokhman menambahkan bahwa meskipun pembahasan RKUHAP ditunda, Komisi III tetap membuka diri untuk menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait KUHAP. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa RKUHAP yang dihasilkan nantinya benar-benar representatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," tuturnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan RKUHAP. Ia menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai pembahasan RKUHAP ini, sehingga Komisi III akan berupaya untuk meningkatkan sosialisasi dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembentukan undang-undang.
"Nah kemudian kami perlu memberikan penjelasan bahwa RUU KUHAP ini bukan sekadar klaim bahwa adalah undang-undang RUU yang paling partisipatif, paling transparan. Kenapa? Kemarin ada survei LSI bahwa 70% masyarakat tidak tahu RUU KUHAP dibahas. Ya tentu saja karena ini kan belum pembahasan. Kan pembahasan itu dimulai dengan rapat panjang. Jadi belum kick off saja sudah ada sekitar 30% orang publik yang tahu undang-undang ini akan dibahas," pungkasnya.
Dengan penundaan ini, diharapkan Komisi III dapat memiliki waktu yang lebih cukup untuk mempersiapkan pembahasan RKUHAP secara matang, serta melibatkan berbagai pihak terkait untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Meskipun demikian, Komisi III DPR RI memastikan bahwa penundaan pembahasan RKUHAP tidak akan menghambat agenda legislasi lainnya. Komisi III tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tugas-tugas legislasi yang telah ditetapkan, serta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.