Inspeksi Mendadak di UD Sentosa Seal: Wamenaker Temukan Indikasi Pelanggaran Ketenagakerjaan

Inspeksi Mendadak di UD Sentosa Seal: Wamenaker Temukan Indikasi Pelanggaran Ketenagakerjaan

Surabaya, [Tanggal Inspeksi] - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan UD Sentosa Seal, yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, di kawasan Margomulyo Permai, Surabaya. Inspeksi ini mengungkap sejumlah potensi pelanggaran ketenagakerjaan yang mengindikasikan adanya praktik yang tidak transparan.

Sidak yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini, turut dihadiri oleh Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Kejanggalan mulai terasa saat rombongan Wamenaker tidak diizinkan masuk melalui pintu utama perusahaan, melainkan diarahkan melalui pintu samping. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya disembunyikan di dalam area pabrik.

"Banyak hal-hal yang janggal, ada hal yang ditutup-tutupi. Entah apa maksudnya," ujar Wamenaker Ebenezer, usai melakukan inspeksi.

Fokus utama inspeksi ini adalah untuk mengklarifikasi beberapa isu krusial, termasuk identitas karyawan dan dugaan penahanan ijazah milik seorang staf bernama Veronika. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Veronika disebut-sebut sebagai admin yang bertanggung jawab atas penahanan ijazah karyawan. Namun, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, mengklaim bahwa Veronika telah mengundurkan diri (resign). Pengakuan ini kemudian dibantah oleh staf lain yang menyatakan bahwa Veronika sebenarnya berada di dalam kantor saat inspeksi berlangsung. Ketika dikonfirmasi, Veronika berdalih bahwa dirinya hanya mampir untuk bermain.

"Ini kantor, tempat kerja bukan tempat bermain. Jadi banyak hal-hal janggal, jadi nanti kita serahkan ke aparat penegak hukum," tegas Wamenaker.

Dalam proses klarifikasi, Wamenaker menilai bahwa Veronika dan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, terkesan saling menutupi fakta yang sebenarnya. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa poin yang menjadi perhatian dalam inspeksi ini:

  • Akses Terbatas: Rombongan inspeksi tidak diizinkan masuk melalui pintu utama, melainkan diarahkan melalui pintu samping.
  • Keterangan yang Tidak Konsisten: Ada ketidaksesuaian antara keterangan pemilik perusahaan dan staf mengenai status Veronika.
  • Dugaan Penahanan Ijazah: Munculnya isu mengenai penahanan ijazah karyawan yang melanggar hak-hak pekerja.

Wamenaker Ebenezer menegaskan bahwa temuan-temuan ini akan segera ditindaklanjuti dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan dan merugikan hak-hak pekerja.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan untuk selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya. Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada citra perusahaan dan iklim investasi secara keseluruhan.